
MENCARI KEADILAN DARI MASA LALU: Legal History dalam Kajian Hukum dan Sejarah
Rp. xxx.xxx
Penulis: Harto Juwono
ISBN: dalam pengajuan
Dimensi: 15 x 23
Jumlah halaman: xxxvi + 370 hlm
Khazanah referensi sejarah Indonesia relatif belum menyediakan hasil studi yang komprehensif tentang legal history. Topik ini sering hanya menjadi bagian dalam kuliah bidang Hukum atau bidang Sejarah Politik dan Pemerintahan. Buku yang ada di tangan para pembaca ini dapat disebut sebagai terobosan historiografi di bidang kajian legal history. Buku ini menawarkan pemahaman tentang sejarah hukum dan peradilan di Indonesia dari perspektif kajian sejarah. Buku ini sangat layak dibaca oleh para mahasiswa dan dosen di bidang Hukum, Sejarah, Ilmu Politik dan lainnya, serta oleh para praktisi hukum dan pengambil keputusan di bidang hukum.
Prof. Dr. Agus Suwignyo, Guru Besar Bidang Sejarah Pendidikan, Universitas Gadjah Mada
Buku ini hadir sebagai sebuah karya yang tidak hanya mengisi kekosongan dalam khazanah keilmuan Indonesia, tetapi juga menantang cara kita memahami hubungan antara dua disiplin ilmu yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, yakni ilmu sejarah dan ilmu hukum. Pernyataan bahwa kajian legal history di Indonesia “bisa dikatakan belum ada” bukanlah klaim yang berlebihan, melainkan diagnosa yang jujur terhadap kondisi riil historiografi dan ilmu hukum di tanah air. Dengan menyusun karya ini dari sudut pandang sejarawan, penulis justru menghadirkan perspektif yang sangat diperlukan. Yakni perspektif yang menempatkan sumber historis sebagai objek dengan konteks yang harus dipahami, bukan sekadar teks yang bisa dibaca begitu saja. Pesan terpenting yang hendak disampaikan buku ini adalah bahwa validitas suatu keputusan hukum tidak hanya bergantung pada ketepatan prosedur formal, tetapi juga pada kedalaman pemahaman terhadap konteks sejarah yang melahirkan bukti dan dokumen yang menjadi landasannya. Tanpa pemahaman historis yang memadai, proses peradilan berisiko menjadi latihan formalisme yang mengabaikan dimensi keadilan substantif yang seharusnya menjadi tujuan utamanya.
Dr. Mohammad Hamidi Masykur, S.H., M.Kn, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
